Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Kabulkan 19 Permohonan pada Periode Januari hingga Juni 2026, Salah Satunya UU Pemilu

📅 Senin, 06 Jul 2026, 13:38 WIB | Oleh:
MK Kabulkan 19 Permohonan pada Periode Januari hingga Juni 2026, Salah Satunya UU Pemilu Doc: antara foto
Ket. Sidang putusan MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan 11 kali sidang pengucapan putusan/ketetapan, di mana mengabulkan 19 permohonan pengujian Undang-Undang (UU) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dikutip dari Instagram resmi MK di Jakarta, Senin (6/7), 19 permohonan pengujian UU yang dikabulkan tersebut, di antaranya UUPendidikan Tinggi; UU Pers; UU Rumah Susun; UU Hukum Acara Pidana; UU Penyandang Disabilitas; UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, UU Pemilu, UU Advokat; UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta UU Administrasi Pemerintahan dan UU Kesehatan.

Sebanyak 19 permohonan yang dikabulkan oleh MK tersebut, di antaranya terkait permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu paling sedikit 30 persen.

Kemudian putusan permohonan Nomor 139/PUU/XXIII/2025 perihal pembayaran manfaat pensiun. MK memutuskan dana manfaat pensiun yang dibayarkan sukarela dapat dicairkan secara sekaligus atau bertahap.

Berikut rincian 19 permohonan yang dikabulkan oleh MK selama periode Januari-Juni 2026.

1. Putusan nomor 60/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

2. Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

3. Putusan nomor 198/PUU-XXXIII/2025 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

4. Putusan nomor 231/PUU-XXIII/2025 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

5. Putusan nomor 111/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan tanggal 30 Januari 2026.

6. Putusan nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan tanggal 30 Januari 2026.

7. Putusan nomor 235/PUU-XXIII/2025 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diucapkan tanggal 2 Februari 2026.

8. Putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diucapkan tanggal 2 Maret 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemenpar Hadirkan Program �...
Luar Negeri
AS Dikepung Gelombang Panas...

Kemnaker Bidik Serapan Kerja lewat MagangHub

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemnaker Bidik Serapan Kerj...
Luar Negeri
Pemakaman Khamenei, Ruang U...
Wimbledon 2026: Osaka Singkirkan Sabalenka,  Djokovic Ukir Rekor Baru

Wimbledon 2026: Osaka Singkirkan Sabalenka, Djokovic Ukir Rekor Baru

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.