Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Kabulkan 19 Permohonan pada Periode Januari hingga Juni 2026, Salah Satunya UU Pemilu

📅 Senin, 06 Jul 2026, 13:38 WIB | Oleh:
MK Kabulkan 19 Permohonan pada Periode Januari hingga Juni 2026, Salah Satunya UU Pemilu Doc: antara foto
Ket. Sidang putusan MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan 11 kali sidang pengucapan putusan/ketetapan, di mana mengabulkan 19 permohonan pengujian Undang-Undang (UU) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dikutip dari Instagram resmi MK di Jakarta, Senin (6/7), 19 permohonan pengujian UU yang dikabulkan tersebut, di antaranya UUPendidikan Tinggi; UU Pers; UU Rumah Susun; UU Hukum Acara Pidana; UU Penyandang Disabilitas; UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, UU Pemilu, UU Advokat; UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta UU Administrasi Pemerintahan dan UU Kesehatan.

Sebanyak 19 permohonan yang dikabulkan oleh MK tersebut, di antaranya terkait permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu paling sedikit 30 persen.

Kemudian putusan permohonan Nomor 139/PUU/XXIII/2025 perihal pembayaran manfaat pensiun. MK memutuskan dana manfaat pensiun yang dibayarkan sukarela dapat dicairkan secara sekaligus atau bertahap.

Berikut rincian 19 permohonan yang dikabulkan oleh MK selama periode Januari-Juni 2026.

1. Putusan nomor 60/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

2. Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

3. Putusan nomor 198/PUU-XXXIII/2025 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

4. Putusan nomor 231/PUU-XXIII/2025 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.

5. Putusan nomor 111/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan tanggal 30 Januari 2026.

6. Putusan nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan tanggal 30 Januari 2026.

7. Putusan nomor 235/PUU-XXIII/2025 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diucapkan tanggal 2 Februari 2026.

8. Putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diucapkan tanggal 2 Maret 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Olahraga
Tamat Sudah, Indonesia Dili...
Advertisement
Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

Pascabanjir Arosuka, Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.