Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon Lewat Perhutanan Sosial

📅 Senin, 06 Jul 2026, 14:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon Lewat Perhutanan Sosial Doc: ANTARA
Ket. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas perdagangan karbon untuk masyarakat yang kini bisa dilakukan tidak hanya di kawasan konsesi, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

"Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin (6/7).

Menhut Raja Juli mengemukakan perluasan perdagangan karbon tersebut termasuk salah satu upaya mewujudkan cita-cita membangun ekosistem perdagangan karbon yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai tonggak penting, pada tanggal 9 Juli 2026 mendatang akan diluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), yang merupakan hasil kerja sama dan kerja keras berbagai pihak, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait di bidang lingkungan hidup.

"Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata," ujar Menhut.

Menhut Raja Juli juga meluncurkan tiga proyek PBPH dan satu proyek Perhutanan Sosial sebagai simbol bahwa pengembangan perdagangan karbon tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

"Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan," ucap Menhut Raja Juli.

Selain itu Menhut meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub (Sentra Karbon Kehutanan Indonesia) sebagai pusat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional.

"Indonesia Forest Carbon Hub diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem perdagangan karbon yang berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Menhut.

Menhut juga mengemukakan dari sisi permintaan, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan International Emissions Trading Association (IETA), organisasi yang beranggotakan puluhan perusahaan besar dunia, yang diharapkan dapat mendukung Indonesia menjadi pusat (hub) perdagangan karbon global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemenpar Hadirkan Program �...
Luar Negeri
AS Dikepung Gelombang Panas...
Nasional
Kemnaker Bidik Serapan Kerj...
Wimbledon 2026: Osaka Singkirkan Sabalenka,  Djokovic Ukir Rekor Baru

Wimbledon 2026: Osaka Singkirkan Sabalenka, Djokovic Ukir Rekor Baru

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Peluang Melemah Terbuka, 6 Juli 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.