Gagal Pertahankan WTP, DPRD Bekasi Bongkar Penyebab Opini Disclaimer dari BPK
📅 Senin, 06 Jul 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kabupaten Bekasi - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai respons penilaian opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas audit laporan keuangan pemerintah daerah setempat tahun anggaran 2025.
"Pembentukan pansus dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sekaligus untuk mengkaji secara menyeluruh berbagai temuan yang menyebabkan Kabupaten Bekasi gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Minggu (5/7).
Ia mengatakan pembentukan pansus dimaksud merupakan amanat perundangan bagi pemerintah daerah yang memperoleh opini di bawah WTP.
"DPRD sebagai lembaga pengawas berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Pihaknya memiliki waktu maksimal dua pekan untuk menindaklanjuti opini disclaimer terhitung sejak menerima dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI, terutama dasar persoalan yang menyebabkan pemerintah daerah menerima penilaian tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mudah-mudahan nanti kami memperoleh penjelasan komprehensif dari BPK. Fokus kami hanya pada temuan-temuan BPK, sedangkan pembahasan LKPJ APBD secara keseluruhan dilakukan dalam agenda lain," katanya.
Ade menilai opini disclaimer tidak muncul akibat satu persoalan saja melainkan sebagai akumulasi atas berbagai temuan yang belum ditindaklanjuti secara maksimal, baik temuan baru maupun lama namun belum diperbaiki secara signifikan.
"Sebetulnya ini menyangkut banyak hal. Ada temuan baru, ada juga temuan lama yang belum ada penyelesaian atau perbaikan. Itu yang akan didalami pansus agar diketahui sumber persoalan dan nanti bisa dirumuskan dalam rekomendasi perbaikan," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memastikan pemerintah daerah setempat bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga telah diinstruksikan untuk mempercepat penyelesaian setiap temuan.
"Kemarin sudah saya kumpulkan OPD. Saya juga minta Sekda melakukan penilaian setiap minggu, lalu setiap satu bulan memberikan laporan kepada saya. Itu juga akan menjadi bagian dari penilaian," ujarnya.
Dirinya turut menyambut positif langkah DPRD membentuk Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebab keterlibatan wakil rakyat dinilai membantu pemerintah daerah dalam upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi catatan BPK RI.
"Sah-sah saja kalau DPRD membentuk pansus untuk melakukan penilaian. Malah meringankan saya karena semua persoalan bisa dibahas secara terbuka dan dicari solusi bersama," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!