Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Tangerang Siapkan Skema Pengawasan Khusus bagi Pelajar SMP saat Libur Sekolah

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:02 WIB | Oleh:
Pemkab Tangerang Siapkan Skema Pengawasan Khusus bagi Pelajar SMP saat Libur Sekolah Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna di Tangerang, Selasa (30/6)

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyiapkan skema pengawasan khusus bagi seluruh pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), selama masa libur panjang tahun 2026.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna di Tangerang, Selasa (30/6) mengatakan skema pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan para pelajar tetap melakukan aktivitas yang aman, produktif, dan terhindar dari potensi kenakalan remaja selama berada di luar jam sekolah.

"Sebelum libur, kami sudah instruksikan pihak sekolah untuk memperkuat pengawasan, pesan ini juga disampaikan dengan tegas kepada orang tua," katanya.

Agus mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat tengah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk merumuskan skema pengawasan aktivitas pelajar selama masa libur tersebut.

Ia mengatakan untuk tahap awal langkah, sosialisasi dan edukasi terhadap orang tua dengan siswa mengenai bahaya tawuran serta pentingnya menjaga perdamaian di kalangan remaja.

"Terutama untuk anak-anak usia SMP yang sedang dalam masa puber atau pencarian jati diri. Orang tua harus tahu anak mereka keluar dengan siapa, sampai jam berapa, dan apa kegiatannya itu kita sampaikan," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi dan pelibatan peran orang tua atau keluarga menjadi langkah efektif dalam melakukan pengawasan ketat terhadap keamanan para pelajar tersebut.

"Ini sangat diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran," tutur Agus.

Ia menyebut, selain pelibatan pengawasan dari lingkungan keluarga, pihaknya juga akan memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dimana, dari implementasi PP Tunas itu pihaknya mewajibkan seluruh akses platform digital harus dibatasi penggunanya oleh anak di bawah usia 16 tahun.

Dia menilai, pembatasan media sosial terhadap anak sangatlah baik untuk menciptakan masa depan anak yang lebih relevan sesuai visi dari daerah yang dipimpinnya tersebut.

"Melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran. Isinya tentang penggunaan gadget yang bijaksana bagi anak didik. Himbauan ini ditujukan kepada siswa, pihak sekolah, dan juga orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya," kata Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Nadiem Makarim Banding Atas...
Ekonomi
Belarus Minta RI Pasok CPO ...
Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.