Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dorong Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum PT Dua Kuda Tempuh Jalur Pidana

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 12:15 WIB | Oleh:
Dorong Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum PT Dua Kuda Tempuh Jalur Pidana Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA – Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum atas dugaan pengajuan piutang yang dipersoalkan dalam proses kepailitan perusahaan.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bukan sekadar sengketa utang-piutang, tetapi telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan kepolisian.

Kuasa hukum menjelaskan, akar persoalan bermula dari proses akuisisi PT Dua Kuda Indonesia oleh Zhejiang Zanyu Technology Co. Ltd pada 2015. Dalam perjanjian akuisisi tersebut, seluruh kewajiban yang timbul sebelum pengambilalihan, termasuk utang, pajak, denda, maupun kewajiban lainnya, menurut mereka menjadi tanggung jawab pemegang saham sebelumnya, yakni Rugao City Shuangma Chemical Co. Ltd.

Meski setelah akuisisi hubungan bisnis antara PT Dua Kuda Indonesia dan grup Shuangma tetap berjalan secara normal, perusahaan mengaku terkejut ketika pada 2025 muncul permohonan PKPU yang diajukan oleh Rugao City Shuangma Chemical Co., Ltd. bersama perusahaan afiliasinya, Harbor Praise Limited. Padahal, menurut mereka, telah terdapat dokumen sejak 2018–2021 yang menyatakan kewajiban tersebut telah diselesaikan.

"Kami memiliki dokumen yang menyatakan bahwa tagihan tersebut sebenarnya telah lunas. Justru itu yang menjadi dasar mengapa kami mempertanyakan kembali tagihan yang kemudian dijadikan dasar permohonan kepailitan," ujar Achmad Taufan Soedirdjo, Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia.

Menurut Achmad Taufan, fokus laporan yang saat ini ditangani aparat penegak hukum bukan semata dugaan pemalsuan dokumen, melainkan dugaan pengajuan kredit atau piutang fiktif yang diduga menjadi dasar permohonan kepailitan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun, mereka menilai pengujian terhadap keabsahan dokumen hanya dapat dipastikan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Kami tidak memiliki kewenangan menyatakan suatu dokumen benar atau palsu. Itu adalah kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan. Yang kami lakukan adalah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki agar diuji sesuai mekanisme hukum," katanya.

Menurut mereka, laporan yang diajukan kini telah berkembang dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Kuasa hukum memandang perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan awal yang layak didalami lebih lanjut.

"Saat ini penyelidikan sudah hampir selesai dan prosesnya bergerak menuju penyidikan. Bagi kami, itu menunjukkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan layak untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik," jelas Achmad Taufan.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan kendala dalam penerjemahan sejumlah dokumen berbahasa Mandarin yang digunakan pada proses persidangan sebelumnya. Menurut mereka, dokumen mengenai penyelesaian utang telah diajukan sejak awal, namun terdapat kemungkinan substansinya tidak tersampaikan secara utuh akibat kualitas terjemahan.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan analisis hukum timnya dan bukan kesimpulan yang telah diputuskan oleh pengadilan. "Kami menduga terdapat kendala dalam penerjemahan dokumen sehingga isi dokumen tidak sepenuhnya dipahami. Dugaan ini tentu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum.

Menurut Achmad Taufan, sebelumnya perusahaan tidak mengajukan proposal perdamaian dalam proses kepailitan karena langkah tersebut dipandang dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas utang yang justru sedang diperselisihkan. "Kami masih memiliki ruang upaya hukum. Salah satunya apabila nanti terdapat novum yang diperoleh dari proses pidana yang sedang berjalan," katanya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama langkah hukum yang ditempuh bukan hanya membela kepentingan perusahaan, tetapi juga menjaga keberlangsungan operasional PT Dua Kuda Indonesia yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan pekerja. Menurut mereka, manajemen dan karyawan memiliki kepentingan yang sama, yakni mempertahankan perusahaan agar tetap beroperasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
bni
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Harga jual gas elpiji tiga ...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.