Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Tergiur Kemasan Bagus! Satgas Lombok Timur Incar Toko Penjual Rokok Ilegal

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 05:50 WIB | Oleh:
Jangan Tergiur Kemasan Bagus! Satgas Lombok Timur Incar Toko Penjual Rokok Ilegal Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur
Ket. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Salmun Rahman (Tengah) saat membuka kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa (11/8).

LOMBOK TIMUR - Satuan Tugas Barang Kena Cukai (Satgas BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)  menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal guna menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan keuangan negara dan daerah, Selasa (11/8).

"Sosialisasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur Salmun Rahman saat kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting agar tidak kendor dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Maksud dari sosialisasi ini, supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan," katanya.

"Kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara,” katanya.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur tidak hanya dialokasikan untuk petani, tetapi juga untuk bidang kesehatan, pembinaan, dan penegakan hukum.

"Untuk penegakan hukum dialokasikan tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur," katanya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat terutama pemilik toko grosir, warung dan toko kelontong untuk menolak tawaran menitipkan stok rokok ilegal. 

“Saya mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai. Karena itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” katanya.

Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya. 

"Setelah sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau satgas melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut," katanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Bea Cukai Mataram Lalu Mawana Firdaus Kukuh menjelaskan cukai adalah pungutan negara pada barang tertentu yang konsumsi perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif.

"Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang IMEI Handphone dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak," katanya.

Ia merinci tiga jenis barang kena cukai di Indonesia di antaranya Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.