Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Edukasi, Pemkab Lombok Timur Gencarkan Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 05:25 WIB | Oleh:
Perkuat Edukasi, Pemkab Lombok Timur Gencarkan Upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Doc: Antara foto/HO-Humas Pemkab Lombok Timur
Ket. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Salmun Rahman (Tengah) saat membuka kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa (11/8).

LOMBOK TIMUR - Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk memperkuat edukasi warga dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

"Sosialisasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur Salmun Rahman saat kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting agar tidak kendor dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Maksud dari sosialisasi ini, supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan," katanya.

"Kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara,” katanya.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur tidak hanya dialokasikan untuk petani, tetapi juga untuk bidang kesehatan, pembinaan, dan penegakan hukum.

"Untuk penegakan hukum dialokasikan tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur," katanya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat terutama pemilik toko grosir, warung dan toko kelontong untuk menolak tawaran menitipkan stok rokok ilegal. 

“Saya mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai. Karena itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” katanya.

Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya. 

"Setelah sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau satgas melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut," katanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Bea Cukai Mataram Lalu Mawana Firdaus Kukuh menjelaskan cukai adalah pungutan negara pada barang tertentu yang konsumsi perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif.

"Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang IMEI Handphone dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak," katanya.

Ia merinci tiga jenis barang kena cukai di Indonesia di antaranya Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Dinas Kebudayaan DKI Manfaa...
Daerah
Waspadai Banyak Kosmetik Il...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.