Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi.

📅 Sabtu, 27 Jun 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi. Doc: Istimewa
Ket. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori.

Kebijakan masa berlaku kuota internet kembali menjadi sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan mekanisme yang membuat sisa kuota internet pelanggan tidak dapat digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir, meski pelanggan kembali membeli paket baru.

Dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026), Defiyan menilai kebijakan tersebut berbeda dengan sistem token listrik maupun pulsa telepon prabayar yang dalam kondisi tertentu masih dapat digunakan hingga habis atau masa berlakunya diperpanjang sesuai ketentuan layanan.

“Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak konsumen, mengingat sisa kuota internet yang belum digunakan umumnya tidak dapat diakumulasikan ke paket berikutnya,” ucapnya.

Sebagai ilustrasi, Defiyan menyebut pelanggan yang membeli paket internet senilai sekitar Rp50.000 masih dapat memiliki sisa kuota 1–2 GB ketika masa aktif berakhir. Namun, saat membeli paket baru, sisa kuota tersebut tidak otomatis ditambahkan sehingga pelanggan dinilai kehilangan manfaat atas kuota yang belum sempat digunakan.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, Defiyan memperkirakan nilai akumulasi kuota yang hangus dapat mencapai angka sangat besar apabila dikalikan dengan jumlah pelanggan secara nasional. Meski demikian, ia menegaskan perhitungan tersebut merupakan estimasi pribadi dan bukan berdasarkan hasil audit, putusan pengadilan, maupun temuan resmi dari regulator atau aparat penegak hukum.

Ia menilai persoalan ini layak dikaji dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.

Lebih lanjut Defiyan juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia pun mencotohkan operator  Telkomsel yang menerapkan masa berlaku kuota sesuai syarat dan ketentuan yang melekat pada masing-masing paket layanan. Sejumlah paket menyediakan fitur akumulasi (rollover), sementara paket lainnya menetapkan bahwa kuota yang tidak digunakan akan berakhir ketika masa aktif paket habis sesuai ketentuan produk yang dipilih pelanggan.

Sebelumnya, Ahmad Heryawan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik penghangusan pulsa dan kuota internet oleh seluruh provider telekomunikasi di Indonesia.

Menurutnya, praktik tersebut dinilai merugikan konsumen secara sepihak dan tidak adil, terutama saat ini di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.

“Dalam era digital saat ini, pulsa dan kuota internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Oleh karena itu, praktik penghangusan pulsa dan kuota yang telah dibeli oleh konsumen merupakan bentuk pelayanan yang tidak berkeadilan,” kata pria yang akrab disapa Aher ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menyatakan bahwa terbuka opsi Komisi I DPR RI akan segera memanggil Kementerian Komunikasi dan digital (Kemenkomdigi) serta seluruh operator seluler untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan terkait masa berlaku pulsa dan kuota yang berujung pada penghangusan.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih melindungi hak-hak konsumen. Pulsa dan kuota yang sudah dibeli adalah hak milik konsumen, dan seharusnya tidak hangus hanya karena lewat masa aktif, selama belum digunakan,” jelas mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS periode 2020-2025 ini.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengajak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bersinergi memperjuangkan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang transparan dan akuntabel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

KUHP Baru Akui Hukum Adat

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KUHP Baru Akui Hukum Adat

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang

3 jam lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor Bongkar JPO Pa...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.