Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi.

8 Sabtu, 27 Jun 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi. Ekonom Soroti Kebijakan Kuota Internet Hangus, Desak Perlindungan Hak Konsumen Dievaluasi. Doc: Istimewa
Ket. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori.

Kebijakan masa berlaku kuota internet kembali menjadi sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan mekanisme yang membuat sisa kuota internet pelanggan tidak dapat digunakan lagi setelah masa aktif paket berakhir, meski pelanggan kembali membeli paket baru.

Dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026), Defiyan menilai kebijakan tersebut berbeda dengan sistem token listrik maupun pulsa telepon prabayar yang dalam kondisi tertentu masih dapat digunakan hingga habis atau masa berlakunya diperpanjang sesuai ketentuan layanan.

“Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak konsumen, mengingat sisa kuota internet yang belum digunakan umumnya tidak dapat diakumulasikan ke paket berikutnya,” ucapnya.

Sebagai ilustrasi, Defiyan menyebut pelanggan yang membeli paket internet senilai sekitar Rp50.000 masih dapat memiliki sisa kuota 1–2 GB ketika masa aktif berakhir. Namun, saat membeli paket baru, sisa kuota tersebut tidak otomatis ditambahkan sehingga pelanggan dinilai kehilangan manfaat atas kuota yang belum sempat digunakan.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, Defiyan memperkirakan nilai akumulasi kuota yang hangus dapat mencapai angka sangat besar apabila dikalikan dengan jumlah pelanggan secara nasional. Meski demikian, ia menegaskan perhitungan tersebut merupakan estimasi pribadi dan bukan berdasarkan hasil audit, putusan pengadilan, maupun temuan resmi dari regulator atau aparat penegak hukum.

Ia menilai persoalan ini layak dikaji dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.

Lebih lanjut Defiyan juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia pun mencotohkan operator  Telkomsel yang menerapkan masa berlaku kuota sesuai syarat dan ketentuan yang melekat pada masing-masing paket layanan. Sejumlah paket menyediakan fitur akumulasi (rollover), sementara paket lainnya menetapkan bahwa kuota yang tidak digunakan akan berakhir ketika masa aktif paket habis sesuai ketentuan produk yang dipilih pelanggan.

Sebelumnya, Ahmad Heryawan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik penghangusan pulsa dan kuota internet oleh seluruh provider telekomunikasi di Indonesia.

Menurutnya, praktik tersebut dinilai merugikan konsumen secara sepihak dan tidak adil, terutama saat ini di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.

“Dalam era digital saat ini, pulsa dan kuota internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Oleh karena itu, praktik penghangusan pulsa dan kuota yang telah dibeli oleh konsumen merupakan bentuk pelayanan yang tidak berkeadilan,” kata pria yang akrab disapa Aher ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menyatakan bahwa terbuka opsi Komisi I DPR RI akan segera memanggil Kementerian Komunikasi dan digital (Kemenkomdigi) serta seluruh operator seluler untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan terkait masa berlaku pulsa dan kuota yang berujung pada penghangusan.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih melindungi hak-hak konsumen. Pulsa dan kuota yang sudah dibeli adalah hak milik konsumen, dan seharusnya tidak hangus hanya karena lewat masa aktif, selama belum digunakan,” jelas mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS periode 2020-2025 ini.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengajak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bersinergi memperjuangkan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang transparan dan akuntabel.

“Ke depan, kita harus mendorong sistem yang memungkinkan konsumen menggunakan seluruh haknya tanpa tekanan waktu yang tidak proporsional. Menjadi pertanyaan adalah jika air atau listrik tidak hangus ketika tidak digunakan, akan tetapi mengapa pulsa dan kuota harus hangus,” pungkas Aher.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

PSS Sleman Harus Menang Atas Bhayangkara Sore Ini

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSS Sleman Harus Menang Ata...

Persib Sesumbar Akan Tundukkan Java United Malam Ini

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Persib Sesumbar Akan Tunduk...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.