Jaga Investasi dan Lindungi Pekerja, Kemenperin Dorong Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Berimbang
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiTanggapan Kemenkes
Di tengah kekhawatiran pelaku industri terhadap dampak kebijakan pengendalian tembakau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah bukan untuk menghentikan aktivitas industri hasil tembakau, melainkan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Dr. Benget Saragih, yang menjadi satu-satunya narasumber dengan perspektif kesehatan dalam diskusi tersebut.
Sejak awal paparannya, Benget mengakui bahwa pendekatan Kementerian Kesehatan memang berbeda dibandingkan kementerian lain yang lebih banyak melihat sisi ekonomi maupun ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami dari kesehatan tentu akan terus menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. Mungkin pandangannya berbeda dengan ekonomi, tetapi memang tugas kami adalah melindungi kesehatan anak bangsa. Nanti seluruh masukan itu akan dibahas bersama dalam proses harmonisasi antarkementerian," ujarnya dalam diskusi yang sama.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 masih menjadi ruang diskusi lintas kementerian yang melibatkan berbagai kepentingan.
Benget menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pemerintah memperketat pengendalian produk tembakau adalah tingginya konsumsi rokok di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.
Yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan bukan hanya jumlah perokok saat ini, tetapi tren konsumsi yang justru meningkat ketika banyak negara lain berhasil menurunkannya.
"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 sampai 2020. Akibatnya beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar," katanya.
Ia menambahkan bahwa merokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, seperti kanker paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit kardiovaskular lainnya.
Dalam berbagai studi kesehatan, konsumsi tembakau menempati urutan kedua faktor risiko penyebab kematian setelah hipertensi.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa saat ini diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!