Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaga Investasi dan Lindungi Pekerja, Kemenperin Dorong Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Berimbang

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Hal yang sama berlaku terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok. Yang diatur adalah tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sarana transportasi. Di tempat umum seperti mal, restoran atau bar tetap boleh merokok, tetapi disediakan tempat khusus," jelasnya. 

Dengan kata lain, menurut Benget, pemerintah tidak menghapus hak masyarakat dewasa untuk merokok, melainkan mengatur lokasi serta melindungi kelompok yang rentan terhadap paparan asap rokok.

Benget juga menjelaskan alasan di balik pembatasan iklan maupun penjualan rokok di sekitar kawasan pendidikan.

Sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah, iklan produk tembakau tidak diperbolehkan dipasang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, sedangkan penjualan rokok diusulkan tidak dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah.

Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan paparan iklan memiliki hubungan erat dengan munculnya perokok pemula.

Namun demikian, ia membuka ruang diskusi mengenai mekanisme implementasi aturan tersebut.

"Kalau memang ada cara yang lebih efektif, misalnya dengan memperketat verifikasi umur melalui KTP saat membeli rokok, tentu itu bisa menjadi bagian dari pembahasan bersama," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut juga muncul kekhawatiran bahwa pengaturan kemasan akan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Benget menolak anggapan tersebut.

Menurutnya, hasil pengalaman beberapa negara, termasuk Australia, menunjukkan penerapan pengaturan kemasan tidak secara otomatis meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Ia menilai akar persoalan rokok ilegal justru terletak pada lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban membayar cukai.

"Rokok ilegal itu muncul karena produsennya tidak mau membayar cukai dan tidak mau memenuhi kewajiban memasang peringatan kesehatan bergambar. Karena itu yang perlu diperkuat adalah penegakan hukumnya," katanya. 

Benget bahkan mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menjadi saksi ahli dalam proses hukum terkait kasus rokok ilegal.

Dari berbagai perkara tersebut, menurutnya, peredaran rokok ilegal lebih banyak berkaitan dengan praktik pelanggaran hukum dibandingkan substansi regulasi kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.