Jaga Investasi dan Lindungi Pekerja, Kemenperin Dorong Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Berimbang
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiHal yang sama berlaku terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok. Yang diatur adalah tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sarana transportasi. Di tempat umum seperti mal, restoran atau bar tetap boleh merokok, tetapi disediakan tempat khusus," jelasnya.
Dengan kata lain, menurut Benget, pemerintah tidak menghapus hak masyarakat dewasa untuk merokok, melainkan mengatur lokasi serta melindungi kelompok yang rentan terhadap paparan asap rokok.
Benget juga menjelaskan alasan di balik pembatasan iklan maupun penjualan rokok di sekitar kawasan pendidikan.
Sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah, iklan produk tembakau tidak diperbolehkan dipasang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, sedangkan penjualan rokok diusulkan tidak dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan paparan iklan memiliki hubungan erat dengan munculnya perokok pemula.
Namun demikian, ia membuka ruang diskusi mengenai mekanisme implementasi aturan tersebut.
"Kalau memang ada cara yang lebih efektif, misalnya dengan memperketat verifikasi umur melalui KTP saat membeli rokok, tentu itu bisa menjadi bagian dari pembahasan bersama," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam diskusi tersebut juga muncul kekhawatiran bahwa pengaturan kemasan akan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Benget menolak anggapan tersebut.
Menurutnya, hasil pengalaman beberapa negara, termasuk Australia, menunjukkan penerapan pengaturan kemasan tidak secara otomatis meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ia menilai akar persoalan rokok ilegal justru terletak pada lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban membayar cukai.
"Rokok ilegal itu muncul karena produsennya tidak mau membayar cukai dan tidak mau memenuhi kewajiban memasang peringatan kesehatan bergambar. Karena itu yang perlu diperkuat adalah penegakan hukumnya," katanya.
Benget bahkan mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menjadi saksi ahli dalam proses hukum terkait kasus rokok ilegal.
Dari berbagai perkara tersebut, menurutnya, peredaran rokok ilegal lebih banyak berkaitan dengan praktik pelanggaran hukum dibandingkan substansi regulasi kesehatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!