20.500 Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi HUT RI
📅 Senin, 17 Agu 2026, 12:58 WIB | Oleh: SriyonoKOTA BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) mencatat ada sebanyak 20.500 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Bandung, Senin (17/8).
Pada tahun 2026, dari 20.500 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 20.154 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 346 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Dia menjelaskan Remisi Umum I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sementara itu menurut dia, Remisi Umum II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Menurut dia, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujarnya.
Sementara itu, 86 anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dengan rincian 85 anak mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (PMPU I) dan satu anak langsung bebas (PMPU II).
Yudi mengatakan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!