Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Investasi dan Lindungi Pekerja, Kemenperin Dorong Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Berimbang

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jaga Investasi dan Lindungi Pekerja, Kemenperin Dorong Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Berimbang Doc: istimewa
Ket. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria di sela sela diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/6)

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kebijakan yang berimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), sehingga mampu melindungi aspek kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri, investasi, dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/6).

"IHT merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki keterkaitan kuat dari hulu hingga hilir. Industri ini tidak hanya melibatkan pelaku manufaktur, tetapi juga petani tembakau dan cengkeh, industri pendukung, distributor, hingga sektor perdagangan dan jasa. Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem," ujar Merri.

Ia menjelaskan, IHT saat ini didukung sekitar 1.700 unit usaha, di mana sekitar 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Industri tersebut menyerap lebih dari 540 ribu tenaga kerja langsung, sementara pada sektor hulu terdapat lebih dari 527 ribu petani tembakau dan lebih dari satu juta petani cengkeh yang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem ini.

Selain memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, IHT juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui tumbuhnya berbagai sektor pendukung, mulai dari industri kertas rokok, filter rokok, percetakan, logistik, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sekitar kawasan industri. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir produk hasil tembakau terbesar keenam di dunia.

Namun demikian, Merri mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kinerja industri menghadapi tekanan. Kontribusi IHT terhadap PDB nonmigas menurun dari 4,59 persen pada 2021 menjadi 3,91 persen pada 2025. Produksi rokok domestik juga mengalami tren penurunan dari 334,83 miliar batang pada 2021 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Kondisi tersebut diikuti dengan menurunnya serapan tenaga kerja dan penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun lalu.

Menurut Merri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan berbagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 agar implementasinya tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional.

"Kementerian Perindustrian mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan karakteristik industri nasional, kondisi bahan baku dalam negeri, kesiapan pelaku usaha, serta potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan," katanya.

Ia mencontohkan, terkait kebijakan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, Kemenperin berpandangan pengaturan dapat difokuskan pada pelaksanaan ketentuan luas gambar peringatan kesehatan sebesar 50 persen sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kemenperin juga mengingatkan bahwa penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) di sejumlah negara menunjukkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Selain itu, terkait pengaturan batas maksimal kandungan nikotin dan tar, Merri menjelaskan bahwa karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan dengan kondisi bahan baku nasional serta mempertimbangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu acuan teknis.

Kemenperin juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan mengenai pelarangan bahan tambahan perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang luas terhadap keberlangsungan industri, investasi, maupun penyerapan tenaga kerja.

Ke depan, Kemenperin akan terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing IHT, antara lain melalui peningkatan ekspor, pengawalan regulasi agar tercipta iklim usaha yang kondusif, pengembangan diversifikasi produk tembakau bernilai tambah tinggi, penguatan standardisasi dan inovasi teknologi, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan industri hasil tembakau.

"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun dialog yang konstruktif sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, serta kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada ekosistem pertembakauan nasional," ucapnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.