Menekraf Dorong Pembenahan Sistem Royalti Musik Nasional
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 17:45 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Sasa Haniyah
JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan pengelolaan royalti musik pada platform digital mengikuti sistem yang dimiliki masing-masing layanan. Pemerintah juga terus memperbaiki ekosistem musik nasional, termasuk tata kelola royalti bagi para musisi.
“Kalau yang melalui platform Spotify, melalui sistem yang mereka miliki. Tetapi kan kita juga semua tahu bahwa saat ini terus memperbaiki ekosistem musik di Indonesia termasuk royalti di Indonesia,” katanya usai menghadiri kegiatan ‘Spotify Loud and Clear Indonesia 2026’ di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Riefky, perbaikan ekosistem musik dilakukan seiring berbagai upaya pembenahan mekanisme royalti yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap perkembangan industri musik Indonesia.
Ia mengatakan revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang dibahas DPR dengan salah satu fokus utama. Fokus tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti musik di Indonesia.
Riefky menjelaskan inisiatif revisi Undang-Undang Hak Cipta berada di DPR sebagai lembaga pengusul. Sementara itu, Kementerian Hukum menjadi sektor utama karena kewenangan undang-undang tersebut berada padanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan akan memberikan berbagai masukan dalam pembahasan. Masukan tersebut akan disampaikan ketika DPR mulai menjalankan proses pembahasan revisi secara resmi.
“Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kebudayaan juga akan memberikan masukan terhadap proses itu seketika DPR sudah memulai pembahasannya. Tetapi sambil jalan, tentu kita terus mendengarkan aspirasi, terus juga melihat lapangan tentang permasalahan-permasalahan yang ada untuk kita cari solusinya bersama-sama,” ujar Riefky.
Riefky mengungkapkan masih banyak pihak yang merasakan ketidakadilan dalam sistem royalti musik saat ini. Selain persoalan lembaga kolektif, pengawasan, dan audit, masalah pembajakan juga menjadi perhatian bersama. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!