Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku ,erundungan dan Tawuran.

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku ,erundungan dan Tawuran. Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/6).

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan hanya akan mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa-siswi yang bermasalah, di antaranya menjadi pelaku perundungan dan tawuran.

“Itu (KJP dan KJMU) hanya dicabut kalau yang siswanya punya masalah. Apakah itu tawuran, bullying (perundungan), dan sebagainya,” ungkap Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sampai dengan saat ini, jumlah penerima KJP dan KJMU masih sama.

Dia pun mengaku tidak ingin jumlah penerima KJP dan KJMU berkurang karena pendidikan merupakan salah satu unsur penting untuk mengatasi gini ratio di ibu kota.

Pramono meyakini pendidikan tinggi dapat memutus garis ketidakberuntungan di dalam suatu keluarga.

Bahkan, dia mengatakan mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pusat untuk menjalankan program LPDP khusus Jakarta.

Dengan begitu, anak-anak Jakarta diharapkan dapat merasakan pendidikan di luar negeri dan kembali lagi ke Tanah Air untuk membangun ibu kota.

“Sehingga dengan demikian, hal yang berkaitan dengan pendidikan masih menjadi prioritas yang kita utamakan,” tegas Pramono. 

Buang Sampah Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan menindak tegas warga yang masih membuang sampah sembarangan, salah satunya di sungai atau saluran air.

“Kalau memang ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di sungai, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk, misalnya mengambil sikap tegas,” ungkap Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tindakan tegas itu dilakukan karena peraturan terkait pemilahan sampah sudah tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

Di dalam Ingub tersebut juga disebutkan  empat jenis sampah, yakni sampah yang mudah terurai, sampah daur ulang, B3 rumah tangga, dan sampah residu.

Dengan adanya Ingub tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tentang gerakan pilah sampah dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.