Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Purbaya: Kepercayaan Pemerintah China ke Indonesia Tetap Terjaga

📅 Jumat, 19 Jun 2026, 06:30 WIB | Oleh:

Dalam surat itu, para investor China menilai terjadi banyak perubahan dalam kebijakan di Indonesia, sehingga perusahaan-perusahaan China menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.

Menurut mereka, kondisi tersebut telah secara serius mengganggu operasi bisnis normal, merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap lingkungan bisnis dan masa depan mereka di Indonesia.

Investor China mengeluhkan keharusan pembayaran pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral yang telah dinaikkan berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan.

Keluhan lain menyasar rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai akan mengganggu likuiditas perusahaan.

Mereka menilai kewajiban menyimpan 50 persen devisa ekspor di bank BUMN akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Secara khusus, para investor China memprotes pengurangan besar-besaran kuota tambang bijih nikel sejak awal 2026 yang telah mencapai lebih dari 70 persen atau sekitar 30 juta ton secara total.

Ditambah lagi dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan mengubah formula perhitungannya sehingga membuat biaya komprehensif bijih nikel melonjak hingga 200 persen.

Kondisi itu disebut mengganggu industri hilir seperti kendaraan energi baru dan baja tahan karat.

Tak hanya itu, penegakan hukum sektor kehutanan juga menjadi sorotan misalnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga 180 juta dolar AS kepada perusahaan investasi China terkait persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, sejumlah proyek besar disebut dihentikan pemerintah dan menjatuhkan sanksi seperti pada proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituduh merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.

Ada juga masalah visa dengan menyebut proses persetujuan visa kerja kini semakin rumit, mahal, dan dibatasi oleh ketentuan lokasi kerja tertentu sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajemen.

Investor China masih mengeluhkan saluran pengaduan yang dinilai dibatasi dan bahkan adanya pihak ketiga yang memungut biaya mahal untuk membantu penyelesaian masalah perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.