Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Sesalkan Penyerangan Warga Sipil di Intan Jaya, Ingatkan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 06:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Sesalkan Penyerangan Warga Sipil di Intan Jaya, Ingatkan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Doc: Antara
Ket. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey.

Jayapura - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyayangkan tindakan penyerangan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Papua, Kamis (2/7), mengatakan penyerangan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional," katanya.

Menurut Ramandey, penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Dia menjelaskan Komnas HAM mencatat selama periode Mei-Juni 2026 terjadi tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya diantaranya, pada 17 Mei 2026 terjadi ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo yang menyebabkan empat warga sipil terluka.

Selanjutnya pada 18 Juni 2026 terjadi ledakan granat yang diduga dijatuhkan melalui drone di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya yang menyebabkan dua warga sipil terluka

Pada 27 Juni 2026 terjadi kontak tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga yang menyebabkan satu prajurit TNI meninggal dunia dan tiga anggota lainnya terluka.

Dia juga mengatakan pada 29 Juni 2026 terjadi penembakan di kampung Kupia, distrik Agisiga, yang menyebabkan seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau meninggal dunia kemudian di hari yang sama ​​​​​​seorang warga yakni Okto Tigau dilaporkan hilang dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa.

"Saat ini Komnas HAM Perwakilan Papua masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terutama di Intan Jaya untuk memastikan informasi dan fakta peristiwa," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil dan aparat keamanan termasuk yang mengalami luka-luka. Dalam perspektif HAM warga sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Keracunan 448 Bukan Angka K...
Luar Negeri
Iran Bakal Makin Terkucil, ...
Megapolitan
Integritas Tata Kelola Pemk...

Rupiah Masih Rawan - 2 September 2026

3 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rawan - 2 Sept...
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.