Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Sesalkan Penyerangan Warga Sipil di Intan Jaya, Ingatkan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 06:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Sesalkan Penyerangan Warga Sipil di Intan Jaya, Ingatkan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Doc: Antara
Ket. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey.

Jayapura - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyayangkan tindakan penyerangan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Papua, Kamis (2/7), mengatakan penyerangan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional," katanya.

Menurut Ramandey, penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Dia menjelaskan Komnas HAM mencatat selama periode Mei-Juni 2026 terjadi tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya diantaranya, pada 17 Mei 2026 terjadi ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo yang menyebabkan empat warga sipil terluka.

Selanjutnya pada 18 Juni 2026 terjadi ledakan granat yang diduga dijatuhkan melalui drone di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya yang menyebabkan dua warga sipil terluka

Pada 27 Juni 2026 terjadi kontak tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga yang menyebabkan satu prajurit TNI meninggal dunia dan tiga anggota lainnya terluka.

Dia juga mengatakan pada 29 Juni 2026 terjadi penembakan di kampung Kupia, distrik Agisiga, yang menyebabkan seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau meninggal dunia kemudian di hari yang sama ​​​​​​seorang warga yakni Okto Tigau dilaporkan hilang dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa.

"Saat ini Komnas HAM Perwakilan Papua masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terutama di Intan Jaya untuk memastikan informasi dan fakta peristiwa," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil dan aparat keamanan termasuk yang mengalami luka-luka. Dalam perspektif HAM warga sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
BMKG Peringatkan Potensi Ge...
Advertisement
Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.