Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Provinsi Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Ilegal di Kampar

📅 Sabtu, 13 Jun 2026, 10:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Provinsi Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Ilegal di Kampar Doc: ANTARA
Ket. Salah satu lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang dihentikan oleh Dinas ESDM Riau, Jumat (12/6/2026).

PEKANBARU – Pemprov Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

"Kami tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," katanya di Pekanbaru, Sabtu (13/6).

Ia mengatakan temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Pada dua lokasi yang diperiksa, tim mendapati kegiatan penambangan tanah urug masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

Tim kemudian memasang spanduk peringatan serta menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan hingga proses perizinan diselesaikan.

Selain itu, tim melakukan pendekatan persuasif dan meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Atasi Banjir, Pemkot Suraba...
Luar Negeri
Babak Baru Lebanon:  400.00...
Luar Negeri
Telepon Putin, Trump Tawark...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.