7 Hektare Sawah Berubah Jadi Tambak Udang, Pemiliknya Kini Jadi Tersangka.
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 09:16 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pemilik tambak udang di Kabupaten Batang sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian setelah menjadi sawah seluas 7 hektare menjadi tambak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka AMP (29) warga Kabupaten Batang itu sejak Februari 2026.
Menurut dia, tersangka membeli lahan persawahan dari sejumlah orang untuk dijadikan tambak udang.
Usaha tambak tersebut, lanjut dia, sudah berjalan sejak 5 tahun lalu.
Ia menuturkan tambak udang milik tersangka itu bahkan sudah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, menurut dia, persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha tersebut diduga tidak benar.
"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," katanya.
Ia mengatakan usaha tambak udang tersangka mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,4.miliar untuk setiap panen.
Namun, kata dia, kerugian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan itu mencapai Rp32 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian serta penataan ruang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!