Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TPA Antang Dibenahi, PU Makassar Pastikan Tanah Uruk yang Digunakan Legal.

📅 Kamis, 11 Jun 2026, 11:34 WIB | Oleh:
TPA Antang Dibenahi, PU Makassar Pastikan Tanah Uruk yang Digunakan Legal. Doc: Antara Foto
Ket. Proses penimbunan TPA Antang menggunakan tanah urug legal dari perusahaan berizin yang berlangsung di Makassar.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muhammad Amin memastikan legalitas material tanah uruk untuk penimbunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Antang, Makassar.

"Ini bagian dari upaya menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah uruk (cover soil)," ujarnya di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan tanah uruk tersebut bersumber dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Pemkot Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip transparansi.

"Karena itu penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah uruk di TPA Antang," ujarnya.

Metode dengan penggunaan tanah uruk tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Oleh sebab itu Muhammad Amin menegaskan pembenahan TPA yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Amin juga menegaskan material tanah uruk yang saat ini digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah uruk. Karena ini merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan.

"Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah uruk yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku." 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Bupati Banyumas Pastikan Bu...
Daerah
Demi Ketahanan Pangan, Tiap...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.