Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Sultra Sita 3 Ekskavator dalam Penindakan Tambang Ilegal di Kolaka.

📅 Senin, 08 Jun 2026, 04:49 WIB | Oleh:
Polda Sultra Sita 3 Ekskavator dalam Penindakan Tambang Ilegal di Kolaka. Doc: Antara Foto
Ket. Personel Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan alat berat jenis eksavator yang ditemukan di lokasi pertambangan ilegal Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator saat menindak aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono saat dihubungi di Kendari, Minggu malam, mengatakan selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal dan menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.

Dia menyebutkan berbekal laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Edi Raharjono mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Semarak Peringatan Hari Laut Sedunia

4 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Semarak Peringatan Hari Lau...

Ragam Produk UMKM Lokal Dipamerkan di Sigi

4 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Ragam Produk UMKM Lokal Dip...
Olahraga
Nova Arianto: Permainan Tim...
Megapolitan
Penampilan Kadet Mahasiswa ...
Nasional
Umat Buddha Gelar Ritual Pe...
Olahraga
Raymond/Joaquin Gagal Juara...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.