Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Sultra Sita 3 Ekskavator dalam Penindakan Tambang Ilegal di Kolaka.

📅 Senin, 08 Jun 2026, 04:49 WIB | Oleh:
Polda Sultra Sita 3 Ekskavator dalam Penindakan Tambang Ilegal di Kolaka. Doc: Antara Foto
Ket. Personel Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan alat berat jenis eksavator yang ditemukan di lokasi pertambangan ilegal Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator saat menindak aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono saat dihubungi di Kendari, Minggu malam, mengatakan selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal dan menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.

Dia menyebutkan berbekal laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Edi Raharjono mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Leica Mencabut Nama Fotografer Russia dari Penghargaan Oskar Barnack

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Leica Mencabut Nama Fotogra...

Jodar dan Shelton Belum Terbendung untuk Melaju ke Semifinal

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Jodar dan Shelton Belum Ter...
Luar Negeri
Iran Ajukan Beberapa Syarat...

Kasus TPPO Disosialisasikan kepada Warga

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kasus TPPO Disosialisasikan...
Megapolitan
Pengolah Limbah Sampah Orga...
Daerah
Cadangan Minyakita Wilayah ...

Makam Sutrimo Hari Ini Dibongkar Polda Metro Jaya

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Makam Sutrimo Hari Ini Dibo...

Gauff Melaju Tanpa Mengeluarkan Keringat

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gauff Melaju Tanpa Mengelua...
Daerah
Kabut Asap Dampak Kebakaran...
Nasional
Perlu Segera Menghitung Ket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.