Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM Segel Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang

📅 Jumat, 05 Jun 2026, 19:52 WIB | Oleh:
BPOM Segel Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang Doc: RRI/Saadatuddaraen
Ket. Kepala BPOM, Taruna Ikrar (tengah)

TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, gudang tersebut selama ini tersembunyi dan telah beroperasi selama dua tahun.

"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal," kata Taruna di lokasi, Jumat (5/6).

Menurut dia, barang-barang dalam gudang ini yang mungkin bisa berbahaya bagi kesehatan. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan jiwa, bahkan berdampak juga pada turnover dan sekaligus ekonomi nasional.

"Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia kepada BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita," ujar dia.

Ia mengatakan, jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal. Tidak memiliki izin, tidak memiliki bahkan kandungan dan isi dari semuanya.

"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita," kata dia.

Sementara itu, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, mengatakan terbongkarnya kasus ini berdasarkan penelusuran dengan kerja keras Intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM. "Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar," kata Sony.

Sebaiknya Anda baca juga:

BPOM, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tentang Pengawasan Obat Makanan Diedarkan Secara Daring. Khususnya yang telah dibuat dalam Nomor 30 tahun 2025.

"Dari situ tertulis bahwa gudang kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026 ini. Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat," ucap Sony. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.