Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Perekonomian: Indonesia Kemungkinan Selamat dari Ancaman Tarif Tambahan AS

📅 Jumat, 05 Jun 2026, 19:28 WIB | Oleh:
Menko Perekonomian: Indonesia Kemungkinan Selamat dari Ancaman Tarif Tambahan AS Doc: Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Ket. Pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pimpinan USTR, Jamieson Greer, di Paris, membahas hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974

JAKARTA - Indonesia meyakinkan Amerika Serikat untuk memberikan pengecualian tarif atas komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum ketenagakerjaan. Sebelumnya AS mengancam akan menambahkan tarif impor sebesar 12,5 persen berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.

Klausul itu berisi aturan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi dengan menggunakan praktik kerja paksa (forced labor). Setidaknya ada 60 negara yang terkena ancaman tambahan tarif tersebut setelah AS mengklaim sudah melakukan investigasi

Untuk itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan perwakilan perdagangan AS (USTR). Pertemuan dilakukan disela sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Kamis (5/6) waktu setempat.

"Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa," kata Menko Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulisnya.

Sehingga Indonesia masuk dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus Pemerintah AS. Negara lainnya yang mendapat pertimbangang khusus adalah Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia, lanjut Airlangga, ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS. Sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen.

Pertimbangan khusus diberikan karena Indonesia telah punya Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART). Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 Permendag yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

"USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Menko Airlangga. Hal tersebut menurut dia, menjadi stimulus ekonomi bagi sektor industri nasional.

Pengecualian tarif impor dari AS akan berdampak pada menurunnya beban biaya ekspor. Serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR, Jamieson Greer. "Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia," kata Menko Airlangga. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.