Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 19:34 WIB | Oleh:

Uji kelayakan helm SNI meliputi:

- Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras saat kecelakaan terjadi,

- Uji Penetrasi: Memastikan cangkang helm tidak mudah ditembus benda tajam saat kecelakaan,

- Uji Kekuatan Tali Pengikat ('Chinstrap'): Memastikan helm tidak mudah terlepas saat benturan terjadi.

Pastikan Tali Helm Terkunci

Menggunakan helm SNI tidak akan maksimal jika cara pemakaiannya masih keliru. Kesalahan yang sering ditemukan adalah tidak mengunci tali pengikat helm.

Jika tali pengikat tidak dikunci, helm dapat terlepas sebelum kepala membentur jalan. Karena itu, pengendara harus memastikan tali helm terkunci sebelum memulai perjalanan.

Korlantas Polri mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan saat berkendara. Kepatuhan menggunakan helm SNI diharapkan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.