Korlantas Polri: Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 19:34 WIB | Oleh: Ilham SudrajatUji kelayakan helm SNI meliputi:
- Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras saat kecelakaan terjadi,
- Uji Penetrasi: Memastikan cangkang helm tidak mudah ditembus benda tajam saat kecelakaan,
- Uji Kekuatan Tali Pengikat ('Chinstrap'): Memastikan helm tidak mudah terlepas saat benturan terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pastikan Tali Helm Terkunci
Menggunakan helm SNI tidak akan maksimal jika cara pemakaiannya masih keliru. Kesalahan yang sering ditemukan adalah tidak mengunci tali pengikat helm.
Jika tali pengikat tidak dikunci, helm dapat terlepas sebelum kepala membentur jalan. Karena itu, pengendara harus memastikan tali helm terkunci sebelum memulai perjalanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Korlantas Polri mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan saat berkendara. Kepatuhan menggunakan helm SNI diharapkan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!