Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Sebut Revisi UU Polri hanya Ubah 8-9 Pasal Saja

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mengatakan Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya.

Kendati demikian, ia menegaskan penguatan Kompolnas harus disertai dengan batasan yang jelas.

“Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, ­memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan atau mengambil alih penilaian objektif,” ­jelasnya.

Dia mengatakan sebagai pengawas eksternal, Kompolnas memiliki fungsi mengawasi tata kelola sekaligus menangani dugaan pelanggaran etik kepolisian. Namun, Kompolnas tidak boleh masuk ke ranah perkara yang ditangani Polri.

“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” kata Fritz.

Terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil, Maradona mengatakan hal ini berkaitan erat dengan fungsi kepolisian harus diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri.

Maradona mengatakan ketentuan mengenai jabatan sipil apa saja yang boleh diisi anggota Polri harus diatur secara rinci. “Kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif. Dia tidak boleh terbuka luas. Jadi, seyogianya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa di dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri,” ucapnya.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga fungsi kepolisian, yaitu pemeliharaan ketertiban umum, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Fungsi kepolisian terbilang luas sehingga bisa jadi dibutuhkan di bidang-bidang lain.

Oleh karena itu, Maradona menyatakan penugasan polisi aktif pada jabatan di luar institusi Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan keniscayaan yang perlu diatur secara jelas, sebagaimana diamanatkan pula dalam putusan MK.

Namun, dalam konteks penugasan polisi aktif di jabatan sipil murni yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, Maradona berpendapat ketentuan yang mewajibkan anggota Polri bersangkutan mundur atau pensiun harus dipertahankan. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Indonesia Terima Hibah Kapa...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.