Hotspot Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli Antoni Ingatkan Jangan Lengah
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 08:29 WIB | Oleh: Yebdi TrismarMenteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan para pemangku kepentingan terkait untuk tidak lengah seiring tren menurunnya titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
“Tetapi jangan sampai penurunan angka hotspot ini membuat kita justru menganggap pekerjaan kita sudah selesai,” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menilai, sisa titik panas tersebut harus segera dikejar dan dipadamkan agar tidak berkembang kembali.
“Justru ini adalah momentum, semua harus mengejar titik-titik apinya dan diselesaikan, dipadamkan,” ujar Raja Antoni.
Lebih lanjut, Menhut menjelaskan penanganan karhutla di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, api yang terlihat di permukaan dapat tampak sudah padam, tetapi masih terdapat potensi api di bawah permukaan yang dapat kembali hidup ketika terjadi angin.
“Bisa jadi di atas sudah tidak terlihat sama sekali ada api, tapi kadang-kadang masih berasap. Karena tidak ada asap, tapi di bawahnya masih berpotensi untuk hidup kembali ketika ada angin, dan sebagainya,” kata dia.
Menhut mengatakan, salah satu contoh penanganan karhutla adalah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang terus menunjukkan tren positif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Raja Antoni mengatakan berdasarkan data per Senin (7/9) jumlah titik panas di Ketapang kini tersisa 13 titik. Penurunan tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, serta pihak lainnya.
“Sekali lagi dari data yang ada per malam tadi, hotspot di Ketapang, berkat kerjasama semua pihak, angkanya terus turun, tinggal 13 hotspot,” ujar Menhut Raja Antoni.
Selain itu, ia juga turun langsung melakukan penyegelan di lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menhut mengatakan penyegelan itu dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan menyoroti adanya aktivitas penanaman sawit setelah asap di lokasi baru saja padam.
Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
Selama proses pidana dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat, pihak yang berada di lokasi dilarang masuk ke lokasi maupun melakukan aktivitas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!