Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Sebut Revisi UU Polri hanya Ubah 8-9 Pasal Saja

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Sebut Revisi UU Polri hanya Ubah 8-9 Pasal Saja Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan mengubah sekitar 8 sampai 9 pasal saja.

Dia mengatakan sejumlah pasal yang akan diubah itu soal penyesuaian usia pensiun hingga penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penugasan Polri di luar institusi.

“Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6).

Dia mengatakan sejumlah masukan terhadap Polri sebetulnya sudah banyak diimplementasikan terhadap penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan penguatan pengawasan Polri.

Masukan itu, di antaranya soal penguatan peran advokat yang bisa mendampingi kliennya sejak awal hingga pemasangan kamera pengawas di tempat pemeriksaan.

Selain itu, menurut dia, KUHAP juga mengatur ancaman sanksi bagi anggota Polri atau penyidik uang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas.

“Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya,” kata dia.

Melalui KUHAP baru, dia mengatakan sebetulnya seluruh warga negara sudah diperkuat untuk bisa mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat.

“Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP,” kata dia.

Kewenangan Lebih Luas

Sementara itu, Dosen hukum pidana Universitas Airlangga Maradona mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” kata Maradona saat rapat dengar pendapat umum ­mengenai RUU Polri bersama ­Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mendesain Kompolnas yang efektif membutuhkan transformasi fundamental, yakni dari sekadar lembaga penasihat menjadi lembaga pengawas yang riil. Dalam konteks itu, ia menilai Kompolnas perlu diberikan kewenangan lebih luas.

“Misalnya, kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan, akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan serta kewajiban untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi, tertulis, dan terbuka dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.