Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sumatera Selatan Salurkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 11:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Sumatera Selatan Salurkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN Doc: ANTARA
Ket. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Edward Candra.

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026 sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, di Palembang, Selasa (02/6), mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2–7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.

"Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," katanya.

Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menerima gaji ke-13, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengatakan jumlah ASN penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 18.328 orang lainnya merupakan PPPK.

PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait.

"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pada pekan pertama Juni 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.