Pemerintah Otak-Atik Pajak UMKM, Skema 0,5 Persen Masuk Babak Baru
📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pajak UMKM memiliki peran strategis dalam memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendorong formalitas usaha yang lebih kuat.
Kebijakan perpajakan yang sederhana dan tarif yang terjangkau dapat meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM tanpa membebani keberlangsungan usaha mereka.
Di sisi lain, penerimaan pajak dari sektor ini mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang berkembang di tingkat akar rumput.
Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian ruang bagi UMKM untuk tumbuh, berinovasi, serta meningkatkan daya saing.
Oleh karena itu, insentif, edukasi perpajakan, dan kemudahan administrasi menjadi faktor penting agar pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekosistem UMKM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PP 20/2026 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam aturan terbaru sebagaimana salinan PP 20/2026 yang dikutip di Jakarta, Selasa (2/6), fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara di aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya pada tiga kelompok wajib pajak.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian yang tertulis dalam salinan PP 20/2026.
Khusus koperasi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh.
Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!