Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Otak-Atik Pajak UMKM, Skema 0,5 Persen Masuk Babak Baru

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Otak-Atik Pajak UMKM, Skema 0,5 Persen Masuk Babak Baru Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar.
Ket. Pekerja mengolah adonan roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pajak UMKM memiliki peran strategis dalam memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendorong formalitas usaha yang lebih kuat.

Kebijakan perpajakan yang sederhana dan tarif yang terjangkau dapat meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM tanpa membebani keberlangsungan usaha mereka.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari sektor ini mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang berkembang di tingkat akar rumput.

Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian ruang bagi UMKM untuk tumbuh, berinovasi, serta meningkatkan daya saing.

Oleh karena itu, insentif, edukasi perpajakan, dan kemudahan administrasi menjadi faktor penting agar pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekosistem UMKM.

Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PP 20/2026 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam aturan terbaru sebagaimana salinan PP 20/2026 yang dikutip di Jakarta, Selasa (2/6), fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sementara di aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Melalui perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya pada tiga kelompok wajib pajak.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian yang tertulis dalam salinan PP 20/2026.

Khusus koperasi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak terdaftar.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh.

Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Nasional
Pelayanan Khusus Adminduk s...
Nasional
Akses Wisata Bromo Ditutup ...
Luar Negeri
Trump Kembali Berupaya Peca...
Kabar Gembira, Destinasi Wisata di Sekitar Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi Wisatawan

Kabar Gembira, Destinasi Wisata di Sekitar Gunung Bromo Masih Aman Dikunjungi Wisatawan

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.