Foto: Penerapan pajak UMKM
-
Ads📅 Selasa, 09 Jun 2026, 17:40 WIB
Perajin merajut tas saat pameran UMKM Kabogorfest di Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026). Kementerian UMKM menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sedangkan UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif pajak final 0,5 persen dari omzet.
Foto: Penerapan pajak UMKM
Doc. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.