Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Otak-Atik Pajak UMKM, Skema 0,5 Persen Masuk Babak Baru

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pemerintah juga memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak (anti-tax avoidance) melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil.

Jika sebelumnya pelaku usaha dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, maka melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Pemerintah juga menutup celah pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti.

Dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3), diatur bahwa bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, serta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

“Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” tulis beleid tersebut.

Apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, kelompok usaha tersebut tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen pada tahun-tahun pajak berikutnya.

Aturan baru ini pada dasarnya mempersempit akses skema pajak UMKM bagi wajib pajak yang secara ekonomi sudah berkembang menjadi usaha berskala lebih besar.

Lebih lanjut, PP 20/2026 juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Selain itu, fasilitas juga tidak berlaku bagi pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Profesi lain yang juga dikecualikan dari skema PPh Final UMKM meliputi atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang.

Dengan tidak lagi berlakunya fasilitas PPh Final UMKM bagi profesi-profesi itu, penghasilan yang diperoleh wajib dikenakan PPh normal yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

AS Jatuhkan Sanksi terhadap Sudan atas Senjata Kimia

30 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
AS Jatuhkan Sanksi terhadap...
Megapolitan
Manajemen Talenta Perlu Dij...
Luar Negeri
New Zealand Kian Agresif Im...

Pelayanan Keuangan Harus Dekat Warga

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Pelayanan Keuangan Harus De...
Megapolitan
Jakarta Ingin Wujudkan Kota...
Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.