Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian Pariwisata Tindak 1.600 Penginapan Tak Berizin di Platform Online Travel Agent

📅 Rabu, 27 Mei 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian Pariwisata Tindak 1.600 Penginapan Tak Berizin di Platform Online Travel Agent Doc: Antara
Ket. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (tengah) bersama Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa (kanan) dan Staf Khusus Menteri Bidang Kajian Strategis Kemenpar Inez Lius (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5).

Jakarta - Kementerian Pariwisata menyatakan akan menindak sebanyak 1.600 akomodasi yang tak berizin dari platform agen perjalanan daring (OTA) per Agustus 2026. 

"Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5).  

Widiyanti menjelaskan langkah tersebut diambil oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka menertibkan akomodasi di Indonesia sekaligus mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif dan berkelanjutan.

Meski demikian, pemilik akomodasi yang belum berizin atau belum mendaftarkan usahanya masih bisa mengurus pembaharuan izin usaha dengan batas waktu 1 Agustus 2026.

Sebab per 2 Juni 2026, Kementerian Pariwisata akan mengirim pemberitahuan melalui OTA terkait daftar akomodasi yang akan didelisting dan diharapkan OTA menyampaikan informasi tersebut ke pelaku akomodasi atau host/merchant satu bulan sebelum dilakukan delisting.

"Mereka diberikan waktu 2 bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," kata Widiyanti.  

Widiyanti menyebut selama masa tersebut pemilik akomodasi akan diberikan pelatihan, pembekalan informasi hingga coaching clinic untuk mendapatkan konsultasi secara terbuka.

"Jadi kami tidak serta merta menutupnya, kami cukup kolaboratif," tambahnya.

Sementara bagi pihak yang telah memesan layanan akomodasi terkait diminta untuk memastikan kembali izin akomodasi tersebut, karena pembatalan layanan harus disesuaikan dengan kebijakan dari tiap OTA yang berbeda-beda.

"Itu nanti harus ditanyakan kepada OTA masing-masing. Mereka punya tusi masing-masing. Tapi kami telah menyampaikan juga kepada OTA untuk new merchants yang apply untuk dipasarkan sudah harus mulai hari ini memberikan nomor NIB-nya, KBLI-nya, jadi tidak boleh on boarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi, jadi mulai hari ini. Jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin lagi," katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa penertiban tersebut tidak ditujukan untuk membatasi ataupun menghambat kegiatan para pelaku usaha di sektor pariwisata, melainkan karena Kementerian Pariwisata mengutamakan kepentingan sektor tersebut dalam jangka panjang.

Melalui penataan itu diharapkan dapat melindungi hak dan kepuasan konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang lebih sehat dan tertata serta menjadi model praktik yang baik bagi sektor lainnya.

Nantinya seluruh data perizinan itu akan diintegrasikan ke dalam sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

API sendiri rencananya akan mulai diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Seluruh data kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.