Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Nyatakan Syarat Minimal Usia Calon Kades Tetap 25 Tahun

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 06:50 WIB | Oleh:
MK Nyatakan Syarat Minimal Usia Calon Kades Tetap 25 Tahun Doc: antara foto
Ket. MK gelar sidang putusan 29 perkara pada Senin (29/6).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun. Hal tersebut menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah, dalam pertimbangannya, menilai uraian kerugian konstitusional pemohon uji materi tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Sementara, ujar Ketua MK lagi, uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tersebut, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.

Ketua MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau potensial dapat terjadi.

“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata dia pula.

Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menilai pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam konteks tersebut, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.

Pasal itu berisi tentang salah satu syarat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar".

Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Advertisement
Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.