Kementerian Pariwisata Tindak 1.600 Penginapan Tak Berizin di Platform Online Travel Agent
📅 Rabu, 27 Mei 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPlt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa menambahkan bahwa dalam pengawasannya Kementerian Pariwisata mendorong pasar dan wisatawan untuk mulai cermat memilih akomodasi yang sudah memiliki NIB, NKU dan sesuai KBLI.
Kementerian Pariwisata juga melakukan kerja sama baik dengan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut serta memegang data terkait akomodasi yang sudah mendaftarkan izin berusahanya.
"Kita sampaikan ke pemerintah daerah, sehingga kemudian mereka bisa pegang data dan mereka bisa juga melakukan pengawasan secara langsung," ujar Rizki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!