Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendag Budi Santoso Resmikan Uji Tera SPKLU demi Transaksi Adil

📅 Senin, 25 Mei 2026, 18:10 WIB | Oleh:
Mendag Budi Santoso Resmikan Uji Tera SPKLU demi Transaksi Adil Doc: Kemendag
Ket. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5).

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). Peluncuran itu ditandai dengan penempelan stiker tera pada unit-unit SPKLU sebagai bentuk dimulainya pengawasan metrologi legal terhadap alat pengisi daya kendaraan listrik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung adil dan transparan. Pengawasan dilakukan untuk menjamin jumlah energi listrik yang diterima konsumen sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penerapan tera dan tera ulang SPKLU merupakan langkah strategis di tengah perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Menurut dia, perlindungan konsumen menjadi aspek penting dalam mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

"Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang," ujar Budi Santoso.

"Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan," tambah dia.

Budi menjelaskan, pemerintah menargetkan seluruh SPKLU yang sudah beroperasi dapat melalui proses pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap dalam satu tahun ke depan. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur.

Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe serta tera ulang. Dengan begitu, setiap alat pengisi daya kendaraan listrik akan berada dalam sistem pengawasan metrologi legal nasional.

Kemendag juga memperkuat pengawasan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan menyiapkan peta jalan pengembangan SPKLU nasional, sementara PT PLN (Persero) bertugas mendukung infrastruktur dan layanan pengisian daya kendaraan listrik.

Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut berperan dalam aspek standardisasi dan akreditasi sistem pengukuran. Pemerintah juga menggandeng Korea International Cooperation Agency (KOICA) guna memperkuat kapasitas sistem manajemen metrologi legal kendaraan listrik di Indonesia.

Kerja sama tersebut mencakup penyediaan infrastruktur pengujian tipe, pelatihan sumber daya manusia, hingga program beasiswa magister di sejumlah universitas terbaik di Korea Selatan. Langkah ini dilakukan agar Indonesia memiliki sistem pengawasan alat ukur kendaraan listrik yang modern dan berstandar internasional.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pemantauan nasional untuk pelaksanaan tera SPKLU. Sistem itu mencakup pengawasan, evaluasi, serta pengaduan masyarakat.

"Direktorat Jenderal PKTN tengah menyiapkan sistem monitor dan evaluasi, pengawasan, serta pengaduan masyarakat," kata Moga.

Ia menjelaskan, batas kesalahan yang diperbolehkan pada alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan maksimal 2,5 persen untuk kelas akurasi 2,5. Kemudian 1 persen untuk kelas akurasi 1 dan 0,5 persen untuk kelas akurasi 0,5.

Sementara itu, Chief Operating Officer PT Listrik Anugerah Divina Halim Tarigan menyatakan dukungannya terhadap implementasi layanan tera SPKLU. Menurut dia, penerapan pengawasan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Pasang Badan Tolak Pembubaran UNRWA

48 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...

Wonosobo Andalkan Dieng Caldera Race untuk Promosi Wisata

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...
Rona
Cermati Bahaya Tekanan Dara...
Nasional
Ada yang Tahu Jumlah Cagar ...
Megapolitan
Suara Rakyat Tetap Jadi Lan...

50 Duta Besar Hadiri Jakarta Twilight Soiree  

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
50 Duta Besar Hadiri Jakart...
Daerah
Anggota Polda Maluku Gugur ...
Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.