Kemendag Minta Klarifikasi Shopee Soal Barang hingga ShopeePayLater
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 15:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memperkuat pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya transaksi perdagangan digital di Indonesia.
Permintaan klarifikasi dilakukan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag kepada pihak Shopee yang diwakili Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara, dan Aurelia Josephine Gunawan. Beberapa pengaduan yang disampaikan masyarakat meliputi ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga persoalan layanan pembayaran digital ShopeePayLater.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi dalam transaksi digital.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," ujar Immanuel dalam keterangannya.
Menurut Immanuel, sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi daring. Karena itu, pengelolaan pengaduan konsumen dinilai menjadi aspek penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, pihak Shopee menyampaikan bahwa sejumlah pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme penyelesaian. Langkah tersebut antara lain berupa pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun demikian, Shopee menyebut terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen. Meski begitu, Kemendag tetap mengapresiasi komitmen Shopee dalam menangani laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," kata Immanuel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku usaha juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang maupun jasa yang diperdagangkan.
"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Moga.
Kemendag juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan transaksi daring. Konsumen diminta memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung apabila terjadi kendala dalam proses pembelian.
Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, dan mengikuti proses penyelesaian sengketa dengan baik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan saling melindungi antara konsumen dan pelaku usaha.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, fitur live chat di aplikasi, maupun media sosial resmi perusahaan. Jika permasalahan tidak terselesaikan, konsumen dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui layanan WhatsApp dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung transaksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!