Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menata Masa Depan Ekosistem Halal Nasional

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Seberapa strategis sinergi antara BPJPH dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memastikan lalu lintas produk yang aman, sehat, dan memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi Jaminan Produk Halal?

Sinergi dengan Barantin juga merupakan salah satu upaya untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Sinergi BPJPH dan Barantin ini amat sangat penting, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 42 tahun 2024, di mana produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Apa saja, makanan, minuman, (jasa dan hasil) sembelihan, kosmetik, obat, barang gunaan, di mana di Oktober 2026.

Apa saja yang dibahas dalam pertemuan BPJPH dan Barantin?

Pertemuan membahas tentang penguatan sinergi kedua lembaga dalam memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia dipastikan sehat, aman dan halal. Selain harmonisasi regulasi, keduanya juga berdiskusi tentang pertukaran data dan integrasi sistem informasi, sosialisasi, diseminasi kebijakan pengawasan, pengawasan terintegrasi hingga monitoring, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkala, hingga peningkatan SDM.

Karenanya, pertemuan ini adalah langkah antisipatif kita bersama, dan ini akan tindaklanjuti dengan koordinasi lebih lanjut. termasuk integrasi sistem dan data dalam dashboard kita masing-masing, inspeksi (pengawasan), ini tentu akan saling membantu jika kita integrasikan bersama.

Sasaran apa yang ingin dicapai dari pembahasan tersebut?

Koordinasi yang terbangun antara BPJPH dan Barantin diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi, sehingga setiap produk yang masuk ke Indonesia tidak hanya terjamin dari sisi kesehatan dan keamanan, tetapi juga memiliki kejelasan status kehalalan yang dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat.

Semua produk yang sehat bisa masuk ke Indonesia, bagi produk yang halal akan diberikan label halal dan produk yang tidak halal akan diberikan label non-halal. Label ini bukan hanya sekedar label, namun juga suatu bentuk kepercayaan bagi masyarakat.

Penguatan ekosistem halal tak hanya dilakukan di dalam negeri saja. Apa yang dilakukan BPJPH dengan pemerintah Bangladesh?

Penguatan kerja sama dengan Bangladesh itu sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal global yang berbasis pada standar, kepercayaan, dan kerja sama antarnegara. Menurutnya, pembentukan lembaga halal menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kelancaran arus perdagangan produk halal internasional sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen muslim di Indonesia.

Implementasi wajib halal Oktober 2026 bukan semata perintah regulasi, tetapi juga momentum penguatan tata kelola halal global. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai negara sahabat menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem penyelenggaraan jaminan produk halal yang kredibel, akuntabel, dan saling terhubung, sekaligus membawa keuntungan bagi semua pihak.

Belum lama ini, BPJPH juga bertemu dengan delegasi pemerintah Malaysia. Apa yang dibahas dari pertemuan tersebut?

Pertemuan dengan First Secretary (Religious Affairs) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Mohd Izwan Sharif mendiskusikan agenda penguatan kerja sama halal regional, termasuk gagasan standar halal regional antara Indonesia dan Malaysia sebagai upaya memperkuat ekosistem halal kawasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Swedia Izinkan Ukraina Menj...
Luar Negeri
Pilih Mapan Dulu Baru Nikah...
Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.