Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 15:10 WIB | Oleh:
Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang Doc: antara foto
Ket. PT RANS Entertainment resmi IPO di BEI.

JAKARTA - PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (kode saham: RANS) membantah rumor yang beredar di masyarakat bahwa perusahaan terkait dengan aktivitas pencucian uang, usai resmi melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/7).

“Kalau masalah pencucian uang, itu mungkin lebih kepada rumor yang ada daripada fakta yang ada,” kata Komisaris Utama RANS Darwin Cyril Noerhadi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Cyril menjelaskan bahwa seluruh proses IPO dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia juga mengingatkan setiap emiten yang akan melantai di bursa harus melalui proses uji kelayakan yang ketat dengan dokumen dan jawaban atas berbagai pertanyaan regulator yang mencapai ratusan halaman.

Proses tersebut, jelas dia, mencakup tiga aspek utama, yakni keterbukaan dari sisi hukum, akuntansi dan informasi.

Dari aspek hukum, seluruh transaksi perusahaan harus didukung dokumen yang sah, termasuk dokumen notaris. Dari aspek akuntansi, perusahaan wajib membuka pembukuan dan sumber pencatatan keuangannya. Selain itu, emiten juga harus memenuhi seluruh ketentuan mengenai keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, Cyril juga menjelaskan bukti kepercayaan investor terhadap perseroan. Menurutnya, hal tersebut tecermin ketika Emtek masuk sebagai investor pada 2021 dengan nilai investasi sekitar Rp248 miliar untuk mengakuisisi sekitar 17-18 persen saham perseroan.

Pada saat itu, ujar dia, valuasi RANS telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Seiring perkembangan bisnis perseroan hingga saat ini, Cyril mencatat valuasi tersebut telah meningkat menjadi lebih dari Rp2 triliun.

“Makanya saya rasa IPO-nya RANS itu penting untuk menyampaikan apa yang terjadi di emiten ini secara fakta yang ada, mengikuti ketentuan baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata dia.

Cyril menambahkan bahwa perseroan juga berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, seiring reformasi pasar modal terkait peningkatan integritas pasar melalui keterbukaan informasi, ketentuan free float minimum 15 persen, serta pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen.

“Jadi keterbukaan informasi dan jumlah saham yang diperdagangkan RANS lebih dari 20 persen, itu adalah diperdagangkan di bursa. Mengenai 1 persen itu jelas keterbukaan kita memenuhi ketentuan yang ada di bursa,” kata Cyril.

Sementara itu, sebagai underwriter, Trimegah Sekuritas Indonesia menilai valuasi RANS tidak dapat diukur semata-mata menggunakan indikator keuangan konvensional karena bisnis perseroan bertumpu pada kreativitas sebagai aset utama.

Direktur Trimegah Sekuritas Indonesia David Agus menjelaskan nilai perusahaan berawal dari kreativitas yang menghasilkan pengaruh (influence), kemudian membangun basis pengikut (followers), hingga akhirnya menciptakan peluang monetisasi.

Karena itu, pendekatan valuasi seperti price to earnings ratio (PER) maupun price to book value (PBV) dinilai tidak sepenuhnya mampu mencerminkan nilai ekonomi dari bisnis berbasis kreativitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pilih Mapan Dulu Baru Nikah...
Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.