Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aduan Konsumen ke Shopee Menggunung, Kemendag Minta Penjelasan

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aduan Konsumen ke Shopee Menggunung, Kemendag Minta Penjelasan Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar
Ket. Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce).

JAKARTA – Perlindungan konsumen dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce menjadi isu yang semakin krusial seiring pesatnya transaksi digital di Indonesia.

Risiko seperti penyalahgunaan data pribadi, barang tidak sesuai deskripsi, penipuan transaksi, hingga lemahnya mekanisme pengaduan masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi konsumen di ruang digital.

Karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap platform digital dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya.

Di sisi lain, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi faktor kunci agar konsumen lebih memahami hak, keamanan transaksi, serta mampu mengenali potensi risiko dalam aktivitas belanja daring.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/5), Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," kata Immanuel.

Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, lokapasar tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.

Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.

Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Government Relation Shopee Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Macet Parah, Ketapang-Banyu...
Daerah
Lewat Produk Kopi, Pemprov ...
Ekonomi
Neraca dagang RI surplus 3,...

Baku Tembak Dua Badan Intelijen Ukraina: Tiga Luka, Zelenskyy Murka

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Baku Tembak Dua Badan Intel...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.