Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Akui Terima Rp3 Miliar Saat Jadi Wamenaker
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDugaan Gratifikasi dan Aliran Dana
Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker maupun pihak swasta.
Sejumlah terdakwa lain juga dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi dengan nominal miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!