Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Akui Terima Rp3 Miliar Saat Jadi Wamenaker

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Akui Terima Rp3 Miliar Saat Jadi Wamenaker Doc: Antara
Ket. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengklaim dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjabat.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.

Menurut Noel, selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri, dirinya berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang milik pekerja melalui sejumlah kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Salah satu kebijakan yang disorot ialah pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Noel mengungkapkan, saat itu terdapat praktik penebusan ijazah pramugari hingga Rp40 juta per orang.

Ia menghitung, apabila terdapat 10 ribu pramugari yang mengalami praktik serupa, maka nilai uang rakyat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp400 miliar.

“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ujarnya.

Meski demikian, Noel mengakui dirinya bersalah karena menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengaku saat itu mengira uang tersebut merupakan bonus atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucapnya.

Dituntut 5 Tahun

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat.

Dalam perkara ini, Noel disebut melakukan aksi tersebut bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa juga dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.