Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Akui Terima Rp3 Miliar Saat Jadi Wamenaker
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengklaim dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).
“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.
Menurut Noel, selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri, dirinya berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang milik pekerja melalui sejumlah kebijakan di sektor ketenagakerjaan.
Salah satu kebijakan yang disorot ialah pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Noel mengungkapkan, saat itu terdapat praktik penebusan ijazah pramugari hingga Rp40 juta per orang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menghitung, apabila terdapat 10 ribu pramugari yang mengalami praktik serupa, maka nilai uang rakyat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp400 miliar.
“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ujarnya.
Meski demikian, Noel mengakui dirinya bersalah karena menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengaku saat itu mengira uang tersebut merupakan bonus atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucapnya.
Dituntut 5 Tahun
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat.
Dalam perkara ini, Noel disebut melakukan aksi tersebut bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Masing-masing terdakwa juga dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!