Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santri di NTB, Polisi Temukan Akun Medsos Walla Milik Tersangka.

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 12:21 WIB | Oleh:

"Jadi, selain pendampingan hukum, LPA juga konsentrasi untuk proses rehabilitasi korban, baik dalam hal pemulihan psikologis dan medis," kata Joko.

Hal tersebut dilakukan LPA Mataram bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah.

"Kami dahulukan dari UPTD PPA dulu, kalau dari mereka tidak cukup tenaga untuk siapkan psikolog, nanti kami bantu, termasuk tenaga medis spesialis," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menaruh apresiasi terhadap respons pihak pondok pesantren yang sudah secara proaktif menanggapi persoalan ini. Menurut dia, sikap tersebut patut menjadi contoh pondok pesantren lainnya.

"Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan, tumben pertama kali di NTB, ada salah satu kasus pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, mendampingi korban. Tentu ini satu praktik yang baik dan patut diapresiasi," ucap Joko.

Untuk persoalan hukum, MYA kini telah menjalani penahanan di Mapolres Lombok Tengah, terhitung sejak Jumat (15/5). Penanganan kasus berada di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.