Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR RI Dorong Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 20 Persen

📅 Senin, 23 Feb 2026, 14:20 WIB | Oleh:
DPR RI Dorong Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 20 Persen Doc: DPR RI
Ket. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong pemerintah meningkatkan diskon tiket pesawat domestik periode mudik Lebaran 2026. Diskon tersebut diharapkan hingga mendekati 20 persen.

Menurut Huda, harapan masyarakat agar potongan harga lebih besar masih terbuka untuk diwujudkan yakni melalui penguatan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Huda, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan terdapat sejumlah komponen biaya penerbangan yang berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, harga avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu, waktu menjelang puncak arus mudik masih dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antarkementerian. Tujuannya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama. Dan juga memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17–18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026. Kebijakan tersebut didukung fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen.

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Insentif itu berlaku untuk pembelian tiket 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dengan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Selain itu, potongan harga juga berasal dari penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama. Kemudian juga diskon biaya pendaratan (landing charges) 50 persen.

Potongan harga harga juga berasal dari pembebasan PPN jasa bandar udara. Serta penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang. Dengan sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan industri penerbangan nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.