Pemerintah Diminta Percepat Kepastian IKN
📅 Jumat, 15 Mei 2026, 00:45 WIB | Oleh: Tim RedaksiPegangan Kebijakan
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya.
Menurut dia, keputusan MK mempertegas prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.
Sebelumnya, MK pada Selasa (12/5) menolak permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang warga Jakarta bernama Zulkifli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahkamah menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!