Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Percepat Kepastian IKN

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 00:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Pegangan Kebijakan

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya.

Menurut dia, keputusan MK mempertegas prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Ia menjelaskan, penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.

Sebelumnya, MK pada Selasa (12/5) menolak permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang warga Jakarta bernama Zulkifli.

Mahkamah menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Atasi Banjir, Pemkot Suraba...
Luar Negeri
Babak Baru Lebanon:  400.00...
Luar Negeri
Telepon Putin, Trump Tawark...

Era Teknologi Memerlukan SDM Tangguh Urusan Digital

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Era Teknologi Memerlukan SD...

Para Arkeolog Menemukan Kota Bizantium Kuno di Gurun Barat Mesir

54 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Para Arkeolog Menemukan Kot...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.