Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akibat Mengoplos LPG nonsubsidi, Dua Orang DItangkap

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 16:32 WIB | Oleh:
Akibat Mengoplos LPG nonsubsidi, Dua Orang DItangkap Doc: ANTARA/Fahmi Alfian
Ket. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah) saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG non-subsidi di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5).

SIDOARJO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR yang merupakan pelaku pengoplos LPG nonsubsidi dengan menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR di lokasi kejadian di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.

"Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar,” kata Tobing dalam ungkap kasus di Markas Polresta Sidoarjo, Senin.

Ia menjelaskan para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.

Dari perhitungan sementara, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan total keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya di lokasi berbeda.

Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang karena memiliki peran sebagai penyuntik gas.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tobing menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Barantin: Tanaman Hias Indonesia Kian Diminati

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Barantin: Tanaman Hias Indo...

Kudus Sukses Selenggarakan Pameran Produk UMKM

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kudus Sukses Selenggarakan ...
Daerah
Warga Cianjur Diminta Waspa...

Taman Margasatwa Ragunan Rayakan HUT ke-162

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Taman Margasatwa Ragunan Ra...

Basarnas Temukan Lagi Satu Korban Meninggal KM Virgo di Masalembo

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Basarnas Temukan Lagi Satu ...
Advertisement
Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu

Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu

20 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.