Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akibat Mengoplos LPG nonsubsidi, Dua Orang DItangkap

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 16:32 WIB | Oleh:
Akibat Mengoplos LPG nonsubsidi, Dua Orang DItangkap Doc: ANTARA/Fahmi Alfian
Ket. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah) saat mengungkap kasus pengoplosan gas LPG non-subsidi di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5).

SIDOARJO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR yang merupakan pelaku pengoplos LPG nonsubsidi dengan menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR di lokasi kejadian di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.

"Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar,” kata Tobing dalam ungkap kasus di Markas Polresta Sidoarjo, Senin.

Ia menjelaskan para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.

Dari perhitungan sementara, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan total keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya di lokasi berbeda.

Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang karena memiliki peran sebagai penyuntik gas.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tobing menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
AS Luncurkan Program Rudal ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan, Ada Kumpul Bocah di TMII dan Malam Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.