Pertamina Jatimbalinus Tertibkan SPBU Rote Ndao: BBM Diprioritaskan untuk Pengendara.
📅 Kamis, 14 Mei 2026, 12:23 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Dok Pribadi Yazul
PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) kembali mengingatkan kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Rote Ndao, NTT, agar memprioritaskan pengisian BBM bagi konsumen yang membawa kendaraan.
“Hal ini untuk meminimalisasi pengisian kepada konsumen nonkendaraan guna mengantisipasi praktik pengecer maupun penimbunan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi saat dihubungi dari Kupang, Rabu (13/5).
Hal itu disampaikannya menyusul pada Rabu, beredar isu keluhan masyarakat Kabupaten Rote Ndao kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Warga menduga distribusi BBM tidak berjalan normal karena adanya praktik penjualan BBM ke pengecer oleh salah satu pengelola SPBU Rote Ndao, yakni SPBU Sanggaoen.
Pengelola SPBU Sanggaoen diduga lebih mengutamakan penjualan BBM jenis Pertamax ke luar SPBU melalui pengisian ke sejumlah drum yang diangkut menggunakan truk dan mobil pikap, dibanding melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ahad menjelaskan, terkait pembelian Pertamax menggunakan drum oleh masyarakat di Rote Ndao, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.
Menurut dia, pembelian dalam jumlah tertentu menggunakan drum memang dilakukan oleh sejumlah kendaraan, seperti truk dan mobil pikap, untuk memenuhi kebutuhan BBM di kampung atau desa yang berjarak jauh dari SPBU.
“Pembelian tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BBM selama beberapa hari di wilayah yang aksesnya cukup jauh dari SPBU,” katanya.
Namun dia berharap agar SPBU lebih memprioritaskan kendaraan.
Sebab, menurut dia, dengan langkah antisipasi dan mitigasi itu diharapkan pasokan dan distribusi BBM di Rote Ndao tetap berjalan lancar,
Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM tetap mencukupi kebutuhan masyarakat dan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai peruntukan serta ketentuan pemerintah.
“Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar aturan atau melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!