Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 05:23 WIB | Oleh:
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi Doc: Istimewa
Ket. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri (ketiga kiri) memberikan penjelasan terkait penangkapan ABK yang menyelundupkan puluhan satwa liar dilindungi dalam konferensi pers di mapolres kota setempat.

PROBOLINGGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 38 satwa liar dilindungi yang akan masuk ke wilayah setempat.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa liar yang dilindungi melalui jalur laut, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di Kota Probolinggo, Selasa (5/5).

Dikutip dari Antara, menurutnya satu orang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang berperan sebagai kurir ditangkap saat membawa puluhan satwa liar dilindungi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku YP mengangkut sebanyak 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo," tuturnya.

Satwa yang dibawa oleh pelaku terdiri dari berbagai jenis yakni tiga ekor burung cenderawasih raja, satu ekor burung nuri bayan merah, tiga ekor burung perkici pelangi, dua ekor burung kakatua jambul kuning, 27 kakatua tanimbar, dan dua ekor pelandu Nugini (sejenis kanguru Papua).

Untuk mengelabui petugas, puluhan satwa liar yang dilindungi itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.

"Penyeludupan puluhan satwa tersebut merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa liar yang dilindungi karena terancam punah," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Tersangka sudah ditahan dan kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem baik flora maupun fauna," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Tangerang Dukung Sek...
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.