Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 12:21 WIB | Oleh:
Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi (RWD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan tersebut menjadi Wakil Bupati pada saat Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024.

Budi mengatakan KPK memanggil sembilan orang saksi lain untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

Mereka adalah SHM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, ZM dan DW selaku pejabat pembuat komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen, AA selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton, dan DY selaku PPK pada RSUD Kraton.

Kemudian EY selaku PPK pada RSUD Kesesi, RA selaku Direktur RSUD Kesesi, PP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, serta MI selaku Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Suasana Persembahyangan Hari Raya Galungan

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Suasana Persembahyangan Har...
Daerah
Upaya Penanganan Korban Ter...
Olahraga
Persija Jakarta Lepas Riko,...

Aktivitas Pembuat Sagu Tradisional di Tulehu

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Aktivitas Pembuat Sagu Trad...

Raker Komisi III DPR Bersama KPK dan BNN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Raker Komisi III DPR Bersam...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

Harry Kane Pimpin Inggris Hancurkan Kroasia 4-2 di Laga Grup L Piala Dunia

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.