Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 12:21 WIB | Oleh:
Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi (RWD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan tersebut menjadi Wakil Bupati pada saat Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024.

Budi mengatakan KPK memanggil sembilan orang saksi lain untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

Mereka adalah SHM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, ZM dan DW selaku pejabat pembuat komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen, AA selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton, dan DY selaku PPK pada RSUD Kraton.

Kemudian EY selaku PPK pada RSUD Kesesi, RA selaku Direktur RSUD Kesesi, PP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, serta MI selaku Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Jonatan Christie Masih Sela...

80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
80 Perusahaan Bekerja Sama ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.