80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 12:40 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Untuk mnyedot limbah tinja Perumda PAL Jaya menggandenga sekitar 80 perusahaan swasta. Mitra-mitra tersebut memiliki total 258 unit truk yang digunakan untuk melakukan penyedotan lumpur tinja dari masyarakat. Selanjutnya, lumpur tersebut dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja milik PAL Jaya di Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.
Direktur Utama PAL Jaya, Untung Suryadi mengatakan, pengelolaan sanitasi di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui jaringan perpipaan yang terkoneksi dengan fasilitas pengolahan, seperti IPAL Setiabudi, IPAL TB Simatupang dan IPAL Krukut. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah tersebut sehingga membutuhkan layanan penyedotan tangki septik.
Ia menyampaikan, kemitraan dengan perusahaan swasta juga menjadi bagian dari upaya PAL Jaya memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat
“Mitra-mitra swasta kami ada kurang lebih 80 perusahaan, mereka totalnya punya armada 258 truk. Saya melihat ini peluang bisnis buat para pengusaha. Kenyataannya memang ada demand, orang meminta dilakukan penyedotan, Jadi saat mereka melakukan penyedotan di masyarakat kemudian diolah di IPLT PAL Jaya,” ujarnya, Rabu (19/8).
Untung mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa penyedotan lumpur tinja untuk memastikan lokasi pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu menanyakan kepada penyedia jasa mengenai lokasi pengolahan lumpur tinja agar turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Masyarakat harus yakin bahwa septic tank mereka disedot dan limbahnya dibawa ke tempat pengolahan yang benar. Jangan sampai nanti tidak diolah dengan benar. Jadi, kepada masyarakat yang melakukan penyedotan sebaiknya ditanya, ‘Lumpurnya dibuang ke mana?’ supaya ikut berkontribusi pada perbaikan lingkungan, tidak mencemari,” jelasnya.
Ia menyampaikan, terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, PAL Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena posisinya sebagai operator layanan. Kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
“PAL Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Dinas LH. Seperti kasus pembuangan limbah yang dilakukan secara tidak semestinya, termasuk ke sungai,” tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!