Pemerintah Klaim Kredit Tumbuh Dua Digit, Benarkah Ekonomi Sudah Pulih?
📅 Senin, 20 Apr 2026, 16:45 WIB | Oleh: Tim Penulis"Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan KUR yang didukung oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat mampu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko secara prudent," jelas Haryo.
Temuan bahwa penjaminan/pertanggungan menjadi solusi dalam pembiayaan UMKM telah diimplementasikan secara konkret dalam kebijakan KUR dan KPP.
Kinerja penjaminan/pertanggungan dalam program KUR juga menunjukkan kondisi yang solid dan berkelanjutan.
Dengan kemampuan cakupan penjaminan/pertanggungan yang tetap tinggi, mencapai 70 persen dari portofolio KUR, lembaga penjaminan dan asuransi kredit tetap mencatat kinerja yang baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berbagai indikator risiko penjaminan/pertanggungan berada dalam kondisi terkendali, dengan rasio klaim sebesar 62,8 persen, non-performing guarantee (NPG) sebesar 2,8 persen, serta recovery rate sebesar 27,8 persen.
Skema penjaminan/pertanggungan yang kuat terbukti mampu menjaga kualitas kredit sekaligus mendorong ekspansi pembiayaan UMKM secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk penguatan respons kebijakan yang adaptif dan tepat sasaran, pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan KUR Pascabencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus percepatan pemulihan bagi debitur UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi komprehensif bagi debitur KUR eksisting, antara lain melalui perpanjangan tenor, pemberian grace period, serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi sebesar nol persen pada tahun 2026 dan tiga persen pada tahun 2027.
Di sisi lain, untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah juga memberikan kemudahan akses pembiayaan baru bagi debitur melalui relaksasi persyaratan penyaluran, termasuk aspek historis kredit dan persyaratan administratif lainnya.
Implementasi kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif, dengan penyaluran KUR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur.
Haryo menjelaskan capaian tersebut menunjukkan kinerja yang tetap stabil dibandingkan dengan sebelum kondisi bencana pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kebijakan KUR pascabencana merupakan cerminan peran strategis KUR yang tidak hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi disrupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!